Penilangan kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah tindakan terakhir oleh Kepolisian, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Tujuan utama dari penilangan ini adalah mendorong masyarakat untuk patuh terhadap uji emisi kendaraan dan memperbaiki kendaraan jika diperlukan. Penilangan dianggap sebagai tindakan terakhir sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Latif menekankan tanggung jawab bersama dalam mengatasi polusi udara yang terus meningkat. Satuan Lalu Lintas (Sitlantas) telah ditugasi untuk mencegah polusi, terutama yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, dengan berkolaborasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam melakukan uji emisi di berbagai lokasi.
Dia juga mengimbau pengendara untuk merawat kendaraan mereka guna membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mencari alternatif dalam penegakan aturan uji emisi setelah menghentikan penggunaan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Heru Budi Hartono, pejabat Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan bahwa sanksi tilang bukanlah tujuan utama dalam penerapan aturan uji emisi, tetapi lebih pada kesadaran masyarakat untuk menjalani uji emisi sebagai langkah penanggulangan polusi udara.