“Kepolisian Resor Garut Jerat Dua Tersangka dalam Kasus Video Asusila dengan Ancaman Hukuman Berlapis”
Dua tersangka dalam kasus video asusila yang tersebar di media sosial telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Garut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat mengakibatkan hukuman penjara paling lama dua belas tahun dan denda sebesar enam miliar rupiah.
Menurut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kepala Kepolisian Resor Garut, ancaman hukuman dalam kasus ini berkisar mulai dari 6 bulan penjara sebagai hukuman terendah hingga 12 tahun penjara, dengan denda tertinggi hingga Rp6 miliar.
Ia mengatakan bahwa unit Satuan Reskrim Polres Garut telah mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video asusila yang melibatkan pasangan remaja bernama HAP (18) dan AS (25), keduanya berasal dari Garut. Tersangka akhirnya ditangkap di pusat kota Garut dan mengakui bahwa mereka berpartisipasi dalam video tersebut. Akibatnya, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi mengatakan bahwa dua orang yang diduga sebagai pasangan kekasih dalam video viral tersebut melakukannya secara langsung di salah satu platform media sosial.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan demikian, hukuman maksimal dapat dikenakan kepada mereka.
Selain itu, Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) serta Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga melibatkan mereka. Menurut pasal ini, hukuman dapat berkisar antara enam bulan penjara hingga dua belas tahun penjara atau denda sebesar minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar.
Kedua tersangka telah ditahan untuk persidangan tambahan, dan sejumlah barang bukti telah disita oleh polisi, termasuk flashdisk, ponsel, dan pakaian yang digunakan selama siaran langsung di media sosial.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan tersangka, yaitu melakukan siaran langsung di media sosial dan kemudian videonya tersebar luas di masyarakat, melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum ini mencakup pembuatan, penyimpanan, penyebaran, pertontonan, perbanyakan, dan perdagangan kegiatan pornografi.
Polisi akan terus menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran video ini, selain menghadapi hukuman.