Kepolisian Resor Garut Menyita 1.011 Knalpot Bising dalam Operasi Kendaraan Bermotor
Kepolisian Resor Garut telah menyita 1.011 knalpot bising selama razia kendaraan sepeda motor di berbagai tempat, termasuk sekolah dan jalan raya di kota dan pedesaan. Menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat adalah tujuan dari tindakan ini.
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan bahwa petugas Satuan Lalu Lintas dan seluruh Polsek diinstruksikan untuk melakukan operasi penertiban dan menyita knalpot yang bising atau tidak sesuai standar pabrikan.
Dari Januari hingga Oktober 2023, polisi menyita 1.011 knalpot bising. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menangani keluhan masyarakat tentang suara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 memberikan dasar bagi tindakan penertiban knalpot bising kendaraan sepeda motor. Untuk menjaga keselamatan berlalu lintas, kendaraan bermotor harus mematuhi aturan yang mengatur tingkat kebisingan suara knalpot.
Selain itu, ia menyatakan bahwa melanggar aturan berkendara, termasuk menggunakan knalpot bising, dapat menyebabkan kurungan selama satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Selain alasan hukum, knalpot bising seringkali mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta keamanan pengguna jalan lainnya. Suara yang dihasilkan oleh knalpot “brong” juga dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan gangguan akibat polusi suara.
Kapolres Garut meminta semua orang, terutama mereka yang menggunakan kendaraan bermotor, untuk menghindari penggunaan knalpot bising. Selain itu, diharapkan para pemilik bengkel untuk berhenti memberikan layanan pemasangan knalpot bising.
Operasi penertiban knalpot bising akan terus dilakukan di berbagai tempat, termasuk daerah pelosok dan sekolah. Selain itu, kepolisian dan sekolah akan bekerja sama untuk mengajarkan siswa agar tidak menggunakan knalpot “brong” dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.