Keputusan MK : Tudingan Cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024 Tidak Terbukti
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan bahwa tudingan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keterlibatannya dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pertimbangan dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dibacakan pada hari ini.
Dalam pengumuman tersebut, Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak mampu membuktikan bahwa Presiden Jokowi terlibat dalam upaya perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode atau dalam tindakan yang disebut “cawe-cawe”. Hakim Foekh menegaskan bahwa pemohon tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai makna dan dampak dari istilah “cawe-cawe” tersebut.
Menurut Daniel, pemohon juga gagal untuk menguraikan dengan lebih jelas apa yang dimaksud dengan tindakan cawe-cawe yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024 ini. Meskipun pemohon mengajukan berbagai bukti seperti artikel dan rekaman video berita yang menunjukkan kegiatan Presiden Jokowi serta pernyataannya terkait Pemilihan Presiden 2024, namun menurut hakim, bukti-bukti tersebut belum cukup kuat untuk menunjukkan keterlibatan Presiden Jokowi.
Hakim Foekh menekankan bahwa meskipun terdapat berita media massa tentang pernyataan Presiden Jokowi terkait partisipasinya dalam Pemilu 2024, namun hal tersebut belum cukup kuat untuk menafsirkan bahwa Presiden Jokowi benar-benar terlibat dalam upaya campur tangan. Menurutnya, pernyataan semacam itu tanpa bukti yang kuat dalam persidangan tidak dapat secara langsung diinterpretasikan sebagai keinginan untuk ikut campur.
Dengan demikian, putusan MK menegaskan bahwa tudingan terhadap Presiden Jokowi terkait keterlibatannya dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.