Keputusan Rapat Paripurna DPR Menyetujui 9 Anggota Badan Supervisi BS OJK Periode 2023-2028
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 9 anggota (BS OJK) akan tertetapkan untuk tahun 2023-2028. Nama-nama yang terpilih terumumkan oleh Amir Uskara, Wakil Ketua Komisi XI DPR : Agustinus Prasentyantoko, Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, Moh. Jufrin, Hernawan Bekti, Tito Sulistio, dan Candra Fajri Ananda.
Jadi proses pemilihan anggota BS OJK mencakup banyak kegiatan. Ini bermulai dengan rapat internal Komisi XI pada 25 September 2023 yang menetapkan 9 anggota. Setelah tersetujui oleh Komisi XI, pendaftaran calon anggota bermulai pada 10–20 November.
Pimpinan DPR mengirim surat kepada Menteri Keuangan pada 15 November 2023 untuk meminta nama calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah. Pada 22 November, setelah menerima usulan pada 20 November, Komisi XI melakukan rapat internal untuk memverifikasi calon anggota. Dari 44 orang yang mendaftar, 38 nama tersetujui untuk mengikuti tes kelayakan dan kepatutan.
Karena Uji kelayakan dan kepatutan terlakukan pada tanggal 27 dan 28 November 2023, dengan 40 calon anggota BS OJK, termasuk 2 nama yang terusulkan pemerintah. Pada rapat internal Komisi XI pada tanggal 28 November, keputusan akhir adalah 9 anggota BP OJK terpilih melalui musyawarah untuk mufakat. Selama masa jabatan 2023–2028, kesepakatan ini merupakan langkah besar menuju peningkatan kapasitas untuk mengawasi sektor keuangan dengan lebih baik.
Jadi dengan tersepakatinya 9 anggota Badan Supervisi OJK untuk periode 2023-2028. Berharap OJK dapat melanjutkan perannya dalam mengawasi sektor keuangan secara efektif. Keputusan bersama Rapat Paripurna DPR menandai langkah penting dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan keuangan di Indonesia.