Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Menegaskan Komitmennya untuk Menghentikan Peredaran Narkotika di Kalangan Warga Binaan dengan Berkolaborasi dengan Kepolisian.
Pada hari Rabu, Marten, kepala Lapas Bukittinggi, mengatakan bahwa lembaganya telah bekerja sama dengan polisi setempat untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika ganja oleh beberapa warga binaan.
Dia mengatakan bahwa dia dan Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bekerja sama untuk mengidentifikasi warga binaan dengan nama R dan W yang diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba. Keduanya sedang diselidiki.
Ia menyatakan bahwa petugas Lapas Bukittinggi telah melakukan penyisiran kamar tempat kedua orang yang diduga menginap, serta pemeriksaan di blok hunian lainnya untuk menemukan barang terlarang.
Menurutnya, “Hasilnya, ditemukan barang terlarang berupa telepon genggam. Barang bukti tersebut telah kami serahkan kepada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Marten menyatakan bahwa ponsel yang ditemukan tidak berasal dari sel tempat terduga pelaku pengendali peredaran ganja seberat 100 kilogram berada.
Menurutnya, telepon ditemukan di beberapa kamar, terutama di kamar 10, sementara terduga pelaku berada di kamar 17.
Selain itu, ia menyatakan bahwa di Lapas yang menampung 542 warga binaan, petugas secara teratur melakukan razia untuk memantau pemakaian telepon genggam.
Tambahnya, “Razia dilakukan setidaknya sekali seminggu, dan dalam situasi tertentu, bisa hingga tiga kali seminggu.”
Tindakan cepat petugas Lapas Bukittinggi ini menunjukkan komitmen mereka terhadap pengendalian narkotika.
Dia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan tiga pilar perkembangan pemasyarakatan dan pendekatan dasar yang ditekankan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam berbagai kesempatan, seperti deteksi dini, pemberantasan narkotika, dan kolaborasi dengan penegak hukum lainnya.
Ia menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau barang haram lainnya akan dihukum.
Singkatnya, dia menyatakan, “Kami tidak ragu untuk mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam perdagangan atau penggunaan narkoba atau barang terlarang lainnya.”
Pengedar ganja dari Panyabungan ditangkap oleh Unit Intel Kodim 0304/Agam, yang kemudian dibawa ke Lapas Bukittinggi.
Empat orang yang diduga bersalah ditangkap oleh polisi; dua di antaranya ditangkap oleh TNI di daerah Padang Luar dan Sarojo, dan dua lainnya adalah warga binaan Lapas Biaro yang diduga bertugas dari dalam sel.