spot_img

Ketentuan Kecelakaan yang Dicakup dan Tidak Dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Date:

Ketentuan Kecelakaan yang Dicakup dan Tidak Dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

Bandung, Penjuru – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami ketentuan kecelakaan kerja melalui layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Layanan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi pekerja yang terkena musibah saat bekerja. Selain itu, pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKK juga berhak menerima santunan berupa uang tunai jika mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit akibat pekerjaan. Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menanggung tiga jenis kecelakaan utama, yaitu :

  1. Kecelakaan dalam perjalanan : Pekerja dapat mengalami kecelakaan baik saat perjalanan menuju tempat kerja maupun pulang ke rumah. BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko finansial yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
  2. Kecelakaan di lokasi kerja : Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup insiden yang terjadi di tempat kerja, termasuk di lingkungan kerja berisiko tinggi seperti pembangunan gedung atau kilang minyak.
  3. Penyakit akibat pekerjaan : Pekerja yang terkena penyakit akibat pekerjaan, seperti penyakit pernapasan akibat tingkat polusi yang tinggi atau paparan bahan kimia, juga dilindungi oleh JKK.

Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :

  1. Kecelakaan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan : Kecelakaan yang terjadi di luar konteks pekerjaan, seperti saat seorang pekerja yang bekerja sebagai pedagang mengalami kecelakaan saat tidak sedang bekerja, tidak akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kecelakaan di luar rute ke kantor atau rumah : BPJS Ketenagakerjaan tidak menanggung kecelakaan yang terjadi saat pekerja sedang dalam perjalanan namun di luar rute menuju kantor atau rumah.

Layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta JKK meliputi :

  • Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis.
  • Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB).
  • Santunan cacat jika kecelakaan menyebabkan cacat.
  • Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan.
  • Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.
  • Manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan.

Peserta yang telah terdaftar dan membayar iuran secara rutin berhak menerima layanan tersebut. Prosedur klaim layanan JKK dapat dilihat melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...