Ketua DPP PAN Menepis Klaim Ketegangan dalam Koalisi Indonesia Maju
Tidak ada ketegangan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) setelah Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024, kata Saleh Partaonan Daulay, ketua DPP PAN. Saleh menyatakan bahwa tidak ada diskusi atau perbedaan pendapat di antara anggota koalisi, dan tuduhan tentang ketegangan adalah informasi yang salah.
Dia menyatakan bahwa setiap anggota KIM senang dengan perkembangan terbaru, dan bahwa perwakilan dari semua partai politik yang tergabung dalam tim pemenangan Prabowo telah menyelesaikan tugas mereka dengan baik. Saleh juga menekankan bahwa KIM membuat proses penetapan yang mudah dan sederhana untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Saleh meminta semua pihak untuk menjaga suasana politik tetap kondusif dan menghindari penyebaran informasi palsu. Dia menegaskan bahwa anggota KIM siap memberikan klarifikasi jika diperlukan.
Setelah musyawarah pada Minggu (22/10) malam menetapkan bakal cawapres, langkah selanjutnya adalah pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden KIM ke KPU RI. Menurut Saleh, mereka masih memiliki dua hari lagi untuk menyelesaikan semua berkas pendaftaran sebelum batas waktu pendaftaran pada tanggal 25 Oktober 2023.
Selain itu, dia menyatakan bahwa deklarasi telah dibuat pada malam sebelumnya dan bahwa kesepakatan bulat mengenai Gibran sebagai kandidat cawapres akan berdampak positif pada elektabilitas pasangan tersebut.
Sebelumnya pada hari Minggu, 22 Oktober, Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra dan kandidat presiden, mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024. Keputusan tersebut dicapai melalui aklamasi dan konsensus seluruh partai anggota KIM.
19-25 Oktober 2023 adalah tanggal di mana pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mendaftar. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya. Dengan 575 kursi di parlemen saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh minimal 34.992.703 suara sah dari pemilu 2019, atau dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.