Ketua DPR Meminta Anggota Dewan Menyelesaikan Tugas di Akhir Masa Jabatan
Di akhir masa jabatan periode 2019-2024, Ketua DPR, Puan Maharani, meminta anggota DPR untuk menyelesaikan tugas konstitusional mereka.
Dalam pidato pembukaan rapat paripurna Selasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Puan menyatakan bahwa tugas konstitusional DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir pada tahun 2024. Ia menekankan pentingnya kerja sama kolektif untuk menyelesaikan tanggung jawab sebagai anggota DPR RI dan meninggalkan warisan yang lebih baik dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat.
DPR akan melanjutkan pembahasan 19 rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. RUU-RUU ini termasuk delapan RUU kumulatif terbuka, tiga usul DPR, lima usul pemerintah, dan tiga usul DPD.
Selain itu, puan mencatat bahwa ada 34 RUU, termasuk 29 RUU kumulatif terbuka, dua RUU usul pemerintah, dan tiga RUU usul DPR, yang akan memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I.
Puan mengatakan bahwa, meskipun pembentukan undang-undang sangat sulit, keberhasilannya sangat bergantung pada seberapa baik perbedaan pendapat dan kepentingan antarpihak diatur dalam undang-undang. Ia menyatakan bahwa DPR dan pemerintah terus berusaha mencapai kesepakatan yang memperhatikan kepentingan negara dan keinginan masyarakat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023–2024, dengan agenda tunggal pidato ketua DPR.
Dengan panggilan untuk menyelesaikan tugas konstitusional di akhir masa jabatan, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pentingnya komitmen bersama anggota DPR untuk meninggalkan warisan yang positif dalam melayani kedaulatan rakyat. Semoga upaya mereka dalam pembahasan RUU dan penyelesaian tugas legislasi menciptakan dampak positif bagi perkembangan bangsa di masa mendatang.