Puan Maharani, Ketua DPR RI, Menegaskan Dukungannya untuk Pengesahan UU ASN
Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah upaya DPR untuk meningkatkan keberagaman ASN di daerah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Seperti yang Anda katakan, undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi disparitas bakat di antara bangsa dan membawa ASN ke posisi abdi negara. Sejauh ini, keberagaman ASN berkualitas masih terkonsentrasi di kota-kota besar, katanya.
RUU Penggantian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna. Penataan tenaga kerja non-ASN, atau honorer, yang mencapai lebih dari 2,3 juta orang, sebagian besar berada di instansi daerah, merupakan salah satu masalah utama dalam UU ini. Selain itu, undang-undang ini bertujuan untuk melayani daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Puan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat menerapkan formasi ASN khusus di daerah 3T. Ia juga menekankan pentingnya memberikan insentif kepada ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T.
Dibandingkan dengan ASN di ibu kota, UU ASN menawarkan solusi untuk menarik minat ASN untuk ditempatkan di daerah 3T dengan memberikan insentif khusus dan mempercepat kenaikan pangkat.
Selain itu, Pak, pengembangan kompetensi ASN, yang merupakan komponen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, didukung oleh UU ASN. Saat ini, pola pengembangan kompetensi ASN lebih menekankan pengalaman lapangan, seperti pelatihan langsung dan magang.
Selain itu, melalui UU ASN, DPR mendukung tenaga honorer yang tidak di-PHK karena melindungi mereka dan mendorong perubahan status mereka menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Puan, kami berharap UU ASN akan meningkatkan kesejahteraan ASN dan membantu tenaga non-ASN yang memainkan peran penting dalam pemerintahan.