Ketua KPU Hasyim Asy’ari Melanggar Kode Etik karena Menyetujui Pencalonan Gibran
Pada hari Senin, 5 Februari 2024, Hasyim Asy’ari menerima sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dianggap melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. “Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU: August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik. Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023, DKPP memutuskan bahwa KPU harus segera berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memungkinkan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai aturan teknis pilpres.
Meskipun demikian, DKPP menolak alasan KPU tentang keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK. Wiarsa menegaskan bahwa alasan KPU tidak tepat karena Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib memungkinkan rapat dengar pendapat dilakukan selama masa reses. DKPP juga menyatakan bahwa sikap para komisioner KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres
4 aduan diajukan terhadap Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik terhadap semua komisioner KPU RI terkait masalah etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Meskipun berkas pendaftaran pencalonan Gibran diterima oleh KPU pada 25 Oktober 2023, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai kandidat karena belum berusia 40 tahun.
KPU menyatakan bahwa keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah cukup untuk mempertimbangkan pencalonan Gibran yang berusia 36 tahun. Meskipun demikian, pada 3 November 2023, KPU mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengubah persyaratan untuk pemilihan presiden dan cawapres.