spot_img

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dikenai Sanksi Peringatan Keras Terkait Kasus Irman Gusman

Date:

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dikenai Sanksi Peringatan Keras Terkait Kasus Irman Gusman

Bandung, Penjuru – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, telah dikenakan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi ini diberlakukan sebagai konsekuensi dari kasus yang diadukan oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman, yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat dalam Pemilu 2024.

Selain Hasyim, DKPP juga memberlakukan sanksi serupa kepada anggota dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan di Kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (20/3).

“Hari ini, Majelis DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Teradu I Hasyim Asy’ari, yang juga menjabat sebagai Ketua KPU, dan Teradu II Mochammad Afifuddin, sebagai anggota KPU, sejak putusan ini diumumkan,” ungkap Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Irman mengajukan gugatan terhadap tujuh komisioner KPU RI ke DKPP setelah namanya tidak termasuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD pada pertengahan Agustus 2023. Padahal, Irman sebelumnya telah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) setelah memenuhi syarat dukungan awal sebagai calon senator.

Anggota Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menyoroti bahwa KPU tidak mencantumkan Irman dalam DCT karena adanya protes dari masyarakat. Namun, dalam rangkaian sidang di DKPP, tidak ada bukti klarifikasi dari KPU kepada Irman terkait protes tersebut.

Selain itu, KPU juga tidak menetapkan Irman karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan masa jeda selama lima tahun bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Irman baru dinyatakan bebas murni pada 26 September 2019, sehingga masa jeda lima tahun bagi Irman berakhir pada 26 September 2024. DKPP menyimpulkan bahwa Irman belum memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 karena belum mencapai batas waktu masa jeda tersebut.

Menurut Tio, komisioner KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan kurang teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 karena menyatakan Irman tidak memenuhi syarat dengan alasan protes masyarakat.

KPU Tak Laksanakan Putusan Pengadilan

Di sisi lain, anggota Majelis DKPP lainnya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengkritik respons KPU RI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Desember 2023, yang memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Irman dalam DCT anggota DPD dapil Sumatera Barat.

Meskipun PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Irman, KPU RI mengeluarkan siaran pers yang menyatakan tidak mungkin melaksanakan putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi, khususnya putusan MK tentang masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana.

Raka menganggap tindakan KPU tersebut terburu-buru dan mengabaikan ketentuan Pasal 471 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama tiga hari setelah putusan diucapkan.

Sebagai Ketua KPU RI, Hasyim seharusnya memastikan bahwa tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Afif dianggap gagal melaksanakan tugasnya dengan memberikan masukan kepada rekan-rekannya di forum pleno untuk menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta.

DKPP menyatakan bahwa Hasyim dan Afif layak mendapatkan sanksi lebih berat daripada komisioner KPU RI lainnya. Lima anggota KPU RI lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, juga diberi sanksi peringatan oleh DKPP.

“DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambah Hedi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...