Ketua MPR, Penggolongan SIM Sebagai Manifestasi Kepedulian Polri
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan wujud kepedulian dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap keselamatan berkendara.
“Penggolongan SIM mencerminkan kepedulian Polri dalam menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama. Ini memastikan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengemudi yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi,” ujarnya saat peluncuran penerbitan SIM C1 di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin.
Bambang Soesatyo, yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam mensosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
SIM C digunakan untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki SIM C minimal satu tahun terlebih dahulu. Begitu pula untuk mendapatkan SIM C2, yang direncanakan akan diluncurkan pada tahun depan, harus memiliki SIM C1 minimal satu tahun.
Menurut Bambang Soesatyo, sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, terutama terkait kemampuan serta karakter pengemudi. Dia menyebut bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 mencapai sekitar 24.437 korban meninggal, atau sekitar 66 korban setiap hari.
Pada Januari 2024, terdapat 11.565 kasus kecelakaan, di mana 32,4 persen di antaranya melibatkan pengendara usia remaja, yang kemungkinan belum memiliki SIM.
“Diperkirakan pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia adalah 1 berbanding 13. Ini artinya 1 SIM untuk 13 motor. Ini sangat memprihatinkan, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia,” jelas Bambang Soesatyo.
Menurutnya, penggolongan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang harus didukung, karena perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda.
“Penggolongan SIM C dapat menjadi alat kontrol penting dalam uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan izin mengemudi di jalan raya. Dengan demikian, diharapkan dapat semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” harap Bambang Soesatyo.