Menurut Bambang Soesatyo, ketua MPR RI, sistem demokrasi Indonesia harus bisa mengatasi stagnasi yang dianggap belum mapan dan terus berkembang menuju kematangan dan kedewasaan.
Dalam sebuah seminar nasional Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) ke-24 tahun 2023, yang diadakan oleh Lemhannas RI di Jakarta pada hari Selasa, Bamsoet menyatakan, “Hasil penelitian ekonomi menunjukkan bahwa kita sedang menuju kepada demokrasi yang lebih dewasa. Namun, masih ada hal-hal yang membuat kita belum mencapai tingkat kesempurnaan demokrasi.”
Bamsoet mengacu pada laporan Economist Intelligence Unit yang menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia menerima skor 6,71, yang sama dengan skor tahun sebelumnya. Namun, skor Indonesia tetap stabil di peringkat 52, dari 167 negara yang disurvei pada Februari 2023.
Dalam hal ekonomi, Bamsoet menyatakan bahwa Indonesia telah berhasil menguasai 40 persen dari ekonomi digital ASEAN, yang akan mencapai 194 miliar dolar AS pada tahun 2022. Selain itu, Pendapatan Bruto Nasional Indonesia (Gross National Income/GNI) meningkat 9,8% menjadi 4.580 dolar AS dibandingkan tahun sebelumnya.
Bamsoet berpendapat bahwa sistem demokrasi Indonesia harus memiliki situasi serupa dengan bantuan teknologi. Melalui teknologi yang memungkinkan pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilihan secara daring, akses internet, yang mencakup hampir 80 persen dari populasi Indonesia, dapat digunakan untuk menyerap aspirasi publik melalui sistem pemilihan digital yang lebih efisien dalam hal biaya, kecepatan, dan keamanan.
Menurut Bamsoet, karena demokrasi Indonesia saat ini sangat terkait dengan angka dan transaksi yang semakin mahal, Indonesia harus mengadopsi sistem pemilihan digital, seperti yang dilakukan Filipina, di mana partisipasi publik meningkat hingga 80 persen.
Meskipun sistem pemilihan digital pada awalnya mungkin tidak mungkin diterapkan sepenuhnya melalui ponsel, Bamsoet berpendapat bahwa, dengan mengunjungi bilik suara dan menggunakan monitor yang disediakan penyelenggara pemilu, sistem pemilihan digital dapat diterapkan. Dengan demikian, tinta dan surat suara tidak lagi diperlukan, dan nomor identitas penduduk tidak dapat digunakan lebih dari satu kali.