Ketua MUI Ajak Masyarakat Menjaga Kondusifitas Menjelang Pencoblosan Pemilu
Profesor Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, meminta masyarakat untuk menjaga keadaan tetap kondusif menjelang pencoblosan pemilu yang akan berlangsung pada Rabu (14/2).
Di Jakarta, pada hari Selasa, dia menyatakan, “Pemilu adalah instrumen penting dalam mewujudkan tujuan negara, termasuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, mari kita jaga suasana kondusif menjelang pemilu, untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta menjauhkan diri dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan pelanggaran hukum lainnya.”
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar Ilmu Fikih, ia menyatakan bahwa hak warga negara untuk memilih adalah bagian dari sistem politik Indonesia, dan hak ini harus digunakan dengan bijak dan tanggung jawab untuk menghasilkan kepemimpinan publik yang baik.
Niam, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyatakan, “Oleh karena itu, memilih pemimpin yang dapat menjaga agama dan mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan adalah suatu kewajiban. Sebaliknya, tidak menggunakan hak pilih, yang disebut golput, dan akibatnya terpilih pemimpin yang korup atau tidak kompeten, merupakan tindakan yang dilarang dan berdosa.”
Nilam menekankan bahwa proses pemilihan pemimpin harus didasarkan pada kompetensi untuk mengemban amanah kepemimpinan demi kebaikan umum.
Menurutnya, “Setelah mendengarkan visi misi calon selama masa kampanye, kita harus merenungkan dan memilih dengan hati yang jernih, memohon pertolongan Allah SWT untuk memberikan pemimpin yang jujur, amanah, mampu melaksanakan tugas, dan memiliki kompetensi.”
Niam juga menyatakan, “Kita tidak boleh memilih karena suap atau imbalan materi semata. Calon pemimpin juga tidak boleh menggunakan cara-cara tidak etis untuk mendapatkan suara, seperti memberi suap atau yang dikenal sebagai serangan fajar.”
Di forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada tahun 2018, dia juga mengingatkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang suap-menyuap dalam pemilihan.
Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa menerima suap politik yang mengarahkan pemilih untuk memilih calon yang tidak kompeten adalah haram sesuai dengan fatwa tersebut.