Lukman Said, Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (AdkasiI), meminta semua anggota DPRD kabupaten di seluruh Indonesia untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II, yang akan diadakan di Jakarta pada hari Selasa, 3 Oktober.
“Hadiri kegiatan ini untuk bersama-sama mengapresiasi kerja dan perjuangan kita bersama,” kata Lukman Said dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin.
“Peran DPRD dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 (Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020) dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024” akan menjadi tema Rakernas II Adkasi 2023.
Tujuan dari upaya ADKASI untuk mendorong revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020, menurut Eko Brahmantyo, Direktur Eksekutif ADKASI, adalah untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. terutama dalam meningkatkan kunjungan kerja dan bimbingan teknis mereka untuk persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024.
Eko menyatakan, “Ketua Umum Lukman Said mengapresiasi bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Presiden Jokowi yang telah mendukung aspirasi dan kebutuhan anggota DPRD dalam menciptakan efektivitas dalam kinerja mereka.”
Di antara mereka yang dijadwalkan hadir pada Rakernas II Adkasi adalah Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; perwakilan dari Kemenkeu dan Kemendagri; dan Rieke Diah Pitaloka, Ketua Dewan Pakar ADKASI.
Presiden membuat Perpres Nomor 53 Tahun 2023 pada tanggal 11 September 2023, yang mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Peraturan ini menetapkan bahwa anggaran yang direncanakan dan dijalankan tidak boleh melampaui harga satuan regional.
Harga satuan regional mencakup honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, dan biaya pengadaan kendaraan dinas. Peraturan juga mencakup perubahan penting lainnya, seperti pertanggungjawaban langsung atas biaya perjalanan dinas dalam negeri.
Selain itu, aturan ini mengatur bagaimana pemerintahan daerah melakukan dan bertanggung jawab atas perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri. Paling lambat pada tahun anggaran 2024, anggota dan pimpinan DPRD akan dibayar secara langsung.