Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan oleh Publik, Bisakah Dilaporkan?
Kebijakan terkait barang impor ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dikeluhkan karena mendapatkan perhatian publik di media sosial. Salah satu isu yang ramai dibicarakan adalah terkait bea masuk, pajak, dan denda yang dikenakan pada sepatu impor dengan harga lebih dari Rp 30 juta, meskipun harganya hanya Rp 10 juta. Selain itu, juga terdapat kasus di mana Bea Cukai menahan bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan untuk sebuah sekolah luar biasa (SLB) sejak tahun 2022. Selain itu, pihak Bea Cukai juga dikritik karena menahan paket mainan dari luar negeri di Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Laporkan Ke Ombudsman
Menyikapi hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan kinerja Bea Cukai yang dianggap bermasalah ke Ombudsman. Yeka menegaskan bahwa Ombudsman akan menanggapi laporan tersebut dengan serius dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan regulasi dan prosedur yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Ditjen Bea Cukai & Kemenkeu Terima Kritikan
Di sisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Bea Cukai mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menangani masalah yang belakangan terjadi. Nirwala menjelaskan bahwa aturan yang diterapkan bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan.
Meskipun demikian, Nirwala menekankan bahwa terjadi masalah karena importir kurang memahami prosedur pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus izin untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Hal ini mencuat dalam kasus seperti bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan yang seharusnya diberi keterangan sebagai barang hibah, serta masalah dengan paket mainan dari luar negeri yang tidak disertai data pendukung terkait nilai barang dan keterangan barang hadiah.
Kasus di mana sepatu impor dikenai bea masuk lebih mahal daripada harga aslinya diduga terjadi karena ketidaksesuaian pemberitahuan nilai barang oleh importir dengan harga yang diketahui Bea Cukai. Meskipun demikian, nilai barang tersebut dikonfirmasi benar oleh pengirim.