KIP : ODGJ Berhak Memilih dalam Pemilu 2024 dengan Persyaratan Surat Keterangan Kesehatan
Menurut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih dapat memilih pada Pemilu 2024, asalkan mereka dapat menyertakan surat keterangan dokter saat memilih.
Menurut Saiful, ketua KIP Aceh, data ODGJ sudah terdaftar sebagai pemilih, tetapi untuk mencoblos, mereka harus memiliki surat keterangan dari dokter yang menunjukkan kesehatan mereka. Dengan demikian, ODGJ akan diakui sebagai bagian dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aceh dan akan dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Saiful menambahkan, “Mereka masih masuk ke dalam DPT umum, tetapi untuk jumlah pastinya masih belum dihitung.”
Dalam hal pelaksanaan pemungutan suara, Saiful menjelaskan bahwa pemilih ODGJ yang dinyatakan sehat dapat mencoblos di TPS umum karena KIP Aceh tidak menyediakan TPS khusus untuk pemilih ODGJ karena tidak ada permintaan dari rumah sakit jiwa atau pihak lain yang terkait.
Saiful menjelaskan, “Pemungutan suara ODGJ berbaur dengan TPS umum lainnya karena pasien masuk dan keluar dari Rumah Sakit Jiwa, sehingga tidak ada TPS khusus dan tidak ada permintaan juga. TPS khusus itu mungkin ada atas permintaan.”
Selain itu, data dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh menunjukkan bahwa jumlah pasien gangguan jiwa yang dirawat sepanjang tahun 2023 mencapai sekitar 108.551 orang; dari jumlah ini, 10.343 dirawat di rawat jalan, dengan 6.764 pasien laki-laki dan 3.352 pasien perempuan, dan sisanya dirawat di rumah sakit.
Dengan demikian, keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memberikan hak pilih pada Orang Dengan Gangguan Jiwa dalam Pemilu 2024, asalkan mereka melengkapi dengan surat keterangan kesehatan, menjadi langkah positif menuju inklusivitas partisipasi demokrasi di Aceh.