KKP Berhasil Menangkap Kapal Penangkap Ikan Ilegal di Samudera Hindia
Satu kapal penangkap ilegal ditangkap di perairan Samudera Hindia oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Kapal tersebut, yang disebut KM Swarna Sejati, berbobot 96 gross ton (GT) dan didaftarkan sebagai kapal berbendera Indonesia.
Menurut Sahono Budianto, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, penangkapan tersebut terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, yang terletak di sebelah barat Sibolga, Sumatera Utara. Penangkapan kapal perikanan tersebut dilakukan karena kapal tersebut tidak memiliki surat izin penangkapan yang sah.
Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Sibolga melakukan patroli dengan kapal KP Napoleon 036 pada Jumat (5/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat patroli, KP Napoleon 036 menemukan KM Swarna Sejati sedang melakukan penangkapan ikan. Proses penangkapan dimulai. Petugas Satwas PSDKP Lampulo melakukan pemeriksaan tambahan dan menemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan penangkapan ikan yang masih berlaku. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah dimiliki telah berakhir.
Menurut Sahono Budianto, kapal perikanan tersebut kemudian dikirim ke Satwas PSDKP Sibolga untuk diperiksa lebih lanjut. Kapal tersebut dianggap melanggar beberapa undang-undang perikanan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pengawas perikanan dari Pangkalan PSDKP Lampulo sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan tindakan hukum lebih lanjut terkait penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh kapal tersebut.
Penangkapan kapal penangkap ikan ilegal oleh Kementerian Kelautan Perikanan menegaskan komitmen dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan. Tindakan ini mengirimkan pesan penting bahwa pelanggaran terhadap aturan perikanan tidak akan ditoleransi, dan upaya perlindungan lingkungan laut terus menjadi prioritas dalam menjaga keberagaman ekosistem maritim.