KKP Menangkap Kapal Ikan Filipina yang Menyebabkan Kerugian Negara Rp1,4 Miliar
Bandung, Penjuru – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sukses Menangkap Kapal Pengangkut Ikan Asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi, yang Menyebabkan Kerugian Negara Hingga Rp1,4 Miliar
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa berhasilnya penangkapan satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina ini menunjukkan bukti nyata dari kerja keras dan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.
“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan sumber daya perikanan serta memberikan pesan kuat kepada pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) bahwa kami akan tindak tegas,” ujar Pung Nugroho di Jakarta, Kamis.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara, Bayu Y Suharto, menjelaskan bahwa armada kapal cepat (speedboat) Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa, dan menahan (Henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11:14 (WITA) di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.
Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan ikan ilegal sebesar Rp1.420.650.000. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan, Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.
Menurut penambahan informasi dari Ipunk, berdasarkan pengakuan dari nakhoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias ilegal.
Kapal Filipina tersebut, yang berjenis kapal pengangkut ikan, memiliki empat orang ABK yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton tuna.
“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu.
Saat ini, kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.