spot_img

KKP Mengumpulkan Masukan dari Nelayan dan Pembudidaya untuk Menetapkan Harga BBL

Date:

KKP Mengumpulkan Masukan dari Nelayan dan Pembudidaya untuk Menetapkan Harga BBL

Untuk menentukan harga terendah untuk benih bening lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengumpulkan informasi dari para nelayan.

Dalam pernyataan yang diberikan di Jakarta pada hari Selasa, Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, menyatakan bahwa konsultasi publik ini adalah yang ketiga kalinya, yang sebelumnya telah dilakukan di Sukabumi dan Cilacap. Konsultasi publik di Nusa Tenggara Barat ini unik karena melibatkan peserta dari nelayan penangkap dan pembudidaya.

Effin mengatakan bahwa KKP telah mengusulkan harga terendah BBL terendah sebesar Rp8.500, tetapi mereka masih menunggu masukan dan informasi lebih lanjut dari nelayan untuk mempertimbangkan harga terendah tersebut.

Angka tersebut dihasilkan setelah mempertimbangkan beberapa indikator utama dalam penetapan harga patokan terendah BBL. Ini termasuk permintaan, persaingan, biaya, dan keuntungan. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan biaya produksi variabel dan tetap serta margin keuntungan nelayan.

Sementara itu, Muslim, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan bahwa Provinsi NTB memiliki potensi besar untuk membuat Benih Lobster Bening. Menurut data tahun 2020, estimasi jumlah BBL di NTB adalah 11.024.830 ekor, dengan harga pasir BBL antara Rp10.000 dan Rp18.000 per ekor, dan harga BBL mutiara antara Rp35.000 dan Rp42.000 per ekor. Ada juga 10.390 nelayan penangkap BBL.

Dia berharap bahwa kegiatan ini akan memberi para nelayan (penangkap lobster dan pembudidaya benih bening) kesempatan untuk berbagi pendapat dan informasi tentang kondisi yang mereka alami.

Dalam konsultasi publik yang diadakan di Provinsi NTB ini, beberapa nelayan telah menyampaikan usulan harga patokan terendah antara Rp9.400 dan Rp12.500.

Sangat penting untuk diingat bahwa rancangan peraturan terkait penangkapan, pembudidayaan, dan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan (LKR) akan diselesaikan dengan penetapan harga patokan terendah BBL di kalangan nelayan ini. Peraturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan LKR di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022, dan saat ini masih berlaku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...