KLHK Segel Areal Konsesi Terbakar di Kalimantan Barat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan-lahan di areal konsesi yang terbakar di Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum lingkungan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa empat perusahaan telah mengalami penyegelan lahan mereka.
Tindakan penyegelan ini melibatkan lahan seluas 1.151 hektare milik PT MTI Unit 1 Jelai, lahan seluas 267 hektare milik PT CG, lahan seluas 168,2 hektare milik PT SUM, dan lahan seluas 121,24 hektare milik PT FWL. Selain penyegelan lahan, KLHK juga telah memasang papan larangan kegiatan dan melakukan penyelidikan terhadap satu perusahaan, serta merekomendasikan pemerintah daerah untuk memberlakukan sanksi administrasi paksaan pada satu perusahaan yang terlibat dalam penanganan kebakaran lahan di areal konsesi tersebut.
Rasio Ridho Sani menyoroti bahwa kebakaran hutan dan lahan selain merusak lahan dan mengurangi keanekaragaman hayati, juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk mengurangi risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
KLHK telah membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi masalah ini. Mereka juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk penegakan hukum lingkungan.
Sanksi administrasi, seperti pembekuan dan pencabutan izin, serta tuntutan ganti rugi pemulihan lingkungan, hingga tuntutan pidana, dapat dikenakan pada perusahaan yang bagian areal konsesinya terbakar. Rasio menyatakan bahwa perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.