KLHK Memberikan Dukungan untuk Pengolahan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar
Untuk Mengatasi Polusi Sampah Plastik di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Mendukung Penggunaan Bahan Bakar Minyak dari Pengolahan Sampah Plastik oleh Sektor Swasta.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mendukung upaya sektor swasta untuk mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak. Ini akan membantu mengurangi polusi sampah plastik di Indonesia.
Vivien menyatakan dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat bahwa 13 juta ton plastik merupakan 18% dari semua sampah di Indonesia. Dia menekankan bahwa tujuan akhir dari semua upaya pemerintah untuk menangani sampah adalah mencapai zero waste zero emission.
Vivien menekankan fakta bahwa Indonesia, sebagai negara kepulauan, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Mengatasi polusi sampah plastik adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan iklim.
Mengubah sampah bernilai rendah menjadi bahan bakar, seperti kantong kresek bekas, adalah inisiatif yang bagus untuk mengatasi polusi sampah di Indonesia, menurut Vivien. Ini karena jumlah orang yang terlibat dalam penanganan sampah masih terbatas.
Vivien berharap sektor swasta tidak hanya mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar, tetapi juga memastikan bahwa bahan bakar minyak yang dihasilkan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, sehingga masyarakat dapat menggunakannya.
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) adalah salah satu perusahaan swasta yang aktif membantu pemerintah dalam mengurangi polusi sampah plastik. Menurut Lely Fitriyani, Manajer Riset dan Pembangunan PPLI, perusahaan telah terlibat dalam pengolahan limbah menjadi bahan bakar selama bertahun-tahun, dan pengalaman ini menjadi dasar pengembangan pengolahan sampah plastik selama hampir 30 tahun.