KLHK Mendorong Pemda untuk Membentuk Satgas Penanganan Sampah selama Masa Mudik
Bandung, Penjuru – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau pemerintah daerah untuk menyiapkan satuan tugas (satgas) yang khusus bertanggung jawab dalam penanganan peningkatan volume sampah selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024, serta diminta untuk melaporkan hasil kerjanya kepada KLHK.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa KLHK telah mengantisipasi kemungkinan peningkatan volume sampah selama periode arus balik dan mudik dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah selama Hari Raya Idul Fitri 145 Hijriah.
“Dalam surat edaran tersebut, kami mengimbau agar dibentuk satuan tugas khusus yang bertugas dalam pengelolaan sampah, dan mereka diminta untuk melaporkan hasil kerjanya serta jumlah sampah yang dihasilkan selama periode tersebut,” kata Vivien.
Dia juga secara khusus meminta kepada pemerintah daerah untuk melaporkan jumlah sampah yang dihasilkan selama periode arus mudik dan balik, serta bagaimana sampah-sampah tersebut dikelola hingga mencapai tempat pembuangan akhir (TPA) di wilayah masing-masing.
KLHK memperkirakan akan terjadi peningkatan sebanyak 58 juta kilogram sampah dalam rentang dua pekan selama arus mudik dan balik, berdasarkan estimasi dari Kementerian Perhubungan bahwa sekitar 193,6 juta orang akan melakukan mudik Lebaran tahun ini.
Vivien menjelaskan bahwa KLHK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia terkait potensi peningkatan volume sampah yang akan terjadi selama masa arus mudik tersebut.
“Kami ingin mereka menyadari bahwa daerah mereka akan menghadapi lonjakan pengunjung, yang berarti akan ada peningkatan volume sampah di daerah tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, satgas yang dibentuk diminta untuk memastikan kesiapan fasilitas tempat sampah terpilah serta menyediakan petugas yang siap untuk melakukan pengangkutan dan pemilahan sampah di fasilitas publik.