KLHK Mendorong Praktik Daur Ulang Sampah dari Alat Peraga Kampanye
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung upaya daur ulang untuk mengatasi masalah sampah dari alat peraga kampanye. Langkah ini diambil untuk mencegah sampah pesta demokrasi menimbun di TPA. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, pihaknya belum menerima arahan khusus tentang cara mengelola sampah setelah pemilihan umum.
Di Jakarta pada Senin, dia menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota seharusnya menangani sampah, termasuk baliho, setelah kampanye karena tugas pengelolaan sampah berada di pemerintah daerah.
Berbagai brosur, poster, dan spanduk bertebaran di seluruh kota sebagai akibat dari pemilihan umum 2024 yang berlangsung secara serentak. Alat peraga kampanye menjadi sampah setelah pemilihan umum selesai.
Ratnawati menekankan bahwa untuk memudahkan proses daur ulang di masa mendatang, alat peraga kampanye seperti plastik, kain, kertas, dan kayu harus dibuang. Kelanjutan dari gerakan minim sampah yang telah merata di masyarakat, gerakan pemilahan sampah ini bertujuan untuk memastikan bahwa sampah dapat dipilah, dikumpulkan, dan diangkut ke tempat pengolahan dan pemrosesan akhir.
Banyak baliho yang terbuat dari plastik, kayu, dll. Ratnawati mengatakan bahwa sampah seperti itu harus dikelola lebih jauh dengan proses daur ulang daripada langsung dibuang ke TPA.
Dengan dorongan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengadopsi praktik daur ulang pada sampah alat peraga kampanye, diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersama-sama berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengurangi dampak visual serta lingkungan dari pesta demokrasi, menjadikan pemilihan umum sebagai momen positif bagi upaya pelestarian alam.