KLHK Menegaskan Penggunaan Dana RBP untuk Kinerja Pengurangan Emisi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengumumkan bahwa Indonesia adalah salah satu dari negara-negara yang menerima pembayaran berdasarkan kinerja (result based payment/RBP) terbesar dalam upaya menekan deforestasi, yang hasilnya digunakan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca. “Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam forum global terkait REDD+ dan saat ini merupakan salah satu negara penerima result based payment terbesar,” ujar Laksmi Dhewanthi, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, dalam Pertemuan Nasional RBP REDD+ Tahun 2024 yang diselenggarakan daring dari Jakarta pada hari Rabu.
Sebagai negara dengan hutan alam tropis yang luas, Indonesia memiliki potensi ancaman deforestasi dan degradasi hutan yang signifikan. Namun demikian, Indonesia telah berhasil menunjukkan kinerja yang baik dalam menjaga kelestarian hutan alamnya.
Laksmi menjelaskan bahwa Indonesia telah menjalin berbagai kemitraan di tingkat global dan nasional dalam konteks implementasi Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). Negara ini juga terus mendukung pendanaan dari negara-negara maju kepada negara-negara berkembang yang menjaga kelestarian hutan mereka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Artikel 5 Perjanjian Paris.
Indonesia telah menerima pembayaran untuk pengurangan emisi sebesar 20,3 juta ton CO2 ekuivalen (CO2e) hasil kinerja dari tahun 2014 hingga 2016 dari Green Climate Fund senilai 103,8 juta dolar AS (sekitar Rp1,6 triliun).
Selain itu, Indonesia juga menerima RBP dari hasil kerja sama bilateral dengan Norwegia untuk pengurangan emisi sebesar 11,7 juta ton CO2e pada tahun 2016-2017 dan 20 juta ton CO2e pada tahun 2017-2019. Pada Oktober 2022, Norwegia membayar pendanaan berbasis kinerja sebesar 56 juta dolar AS atau sekitar Rp876 miliar. Pembayaran tambahan sebesar 100 juta dolar AS atau setara Rp1,56 triliun dari Norwegia dilakukan pada Desember 2023.
Pembayaran ketiga telah diselesaikan hingga Januari lalu dengan total sebesar 156 juta dolar AS atau sekitar Rp2,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga dana JAMBI BioCarbon Fund untuk pengurangan sebesar 14 juta ton CO2e dalam periode 2020-2025 yang masih dalam tahap negosiasi, serta Kaltim FCPF Carbon Fund untuk pengurangan sebesar 22 juta ton CO2e dalam periode 2019-2024 senilai 110 juta dolar AS atau setara Rp1,7 triliun.
Laksmi menegaskan bahwa dalam pertemuan nasional tahun ini, pihaknya akan memastikan bahwa dana RBP REDD+, khususnya yang telah diterima oleh Indonesia, akan dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan-kegiatan yang akan memberikan kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca yang baru, serta meningkatkan kapasitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk lebih efektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.