spot_img

KLHK Mengapresiasi Vonis 5 Direktur Perusahaan yang Terlibat dalam Peredaran Kayu Ilegal

Date:

KLHK Mengapresiasi Vonis 5 Direktur Perusahaan yang Terlibat dalam Peredaran Kayu Ilegal

Bandung, Penjuru – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan apresiasi terhadap keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang menghukum lima direktur perusahaan terlibat dalam peredaran kayu ilegal asal Papua. Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menyambut baik putusan tersebut yang menjatuhkan pidana penjara dan denda miliaran rupiah kepada para tersangka.

Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin, Rasio Ridho Sani berharap bahwa pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun serta denda antara Rp6 miliar hingga Rp9 miliar yang diberikan kepada lima perusahaan dapat memberikan efek jera yang signifikan. Ia menekankan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Surabaya harus menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan peredaran kayu ilegal, terutama yang berasal dari Nabire, Papua, yang telah merusak lingkungan hidup, mengancam masyarakat, dan merugikan negara. KLHK berkomitmen untuk menggunakan segala instrumen yang ada agar efek jera tersebut dapat dirasakan secara luas.

Kasus ini bermula dari operasi penangkapan peredaran kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang dilakukan oleh Gakkum KLHK pada 19 November 2022 dan 3 Desember 2022. Sejumlah 59 kontainer berisi kayu olahan jenis Merbau yang diangkut menggunakan Kapal MV Verizon dan Kapal KM Hijau Jelita diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kontainer-kontainer tersebut memuat kayu olahan hasil gergaji chainsaw atau pacakan dari berbagai ukuran, sementara dokumen yang menyertainya hanya berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa KLHK tetap konsisten dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan ribuan operasi penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan serta membawa 1.512 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap lima perusahaan kayu, yaitu CV Aditamah Mandiri (CV AM), CV Gefariel (CV GF), PT Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV Wami Start (CV WS), dan PT Eka Dwika Perkasa (PT EDP), terkait peredaran kayu Merbau ilegal dari Nabire, Papua, ke Surabaya. Selain ditutup dan didenda, masing-masing pemimpin perusahaan yang terlibat juga dijatuhi hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun.

Frans Teguh menegaskan bahwa putusan pengadilan tersebut harus dijadikan pembelajaran bagi semua pihak. Ia juga berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperluas pasar wisata, khususnya dari Singapura, dengan mengembangkan paket wisata MICE dan outbound di Labuan Bajo dan Flores, guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...