Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mengingatkan Tanggung Jawab Perusahaan Tambang atas Reklamasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengingatkan perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi jika mereka menemukan lubang bekas galian yang menganga. Tujuan utama adalah memastikan bahwa lahan yang rusak akibat penambangan tidak berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan. Menurut Edy Nugroho, Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK, regulasi sudah secara tegas menetapkan bahwa lahan bekas tambang yang tidak digunakan selama satu bulan akan direklamasi.
Edy menggarisbawahi betapa pentingnya proyek reklamasi untuk memenuhi tata ruang yang telah ditentukan. Reklamasi bekas tambang harus dilakukan agar lahan dapat kembali berfungsi secara sesuai dan berkelanjutan.
Luas lahan bekas tambang mencapai 900 ribu hektare pada tahun 2019. Setengahnya berada dalam kawasan konsesi perusahaan tambang, dan sisanya di luar kawasan konsesi. Sebelum memulai penambangan, perusahaan tambang harus menyimpan dana jaminan reklamasi ke kas daerah atau kas negara. Dana ini berfungsi sebagai jaminan pemerintah bahwa perusahaan tambang yang telah menyelesaikan penambangan juga akan bertanggung jawab untuk memperbaiki lahan yang telah direklamasi atau digunakan untuk penambangan.
Perusahaan dapat mencairkan dana jaminan reklamasi apabila proyek tersebut dianggap berhasil. Menurut Edy Nugroho, masih sedikit bisnis yang aktif melakukan pemulihan lahan bekas tambang. Namun, KLHK berterima kasih kepada bisnis yang telah berkomitmen untuk membantu melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Edy juga menekankan hubungan antara pemulihan lahan bekas tambang dan masalah karbon. Perusahaan yang terlibat dalam pemulihan lahan tidak hanya mendapatkan citra yang baik melalui program tanggung jawab sosial, tetapi mereka juga dapat memperhitungkan nilai karbon melalui kegiatan penanaman pohon. Jika program pemulihan lahan bekas tambang yang dilakukan oleh perusahaan dapat berkelanjutan dan melibatkan pembinaan masyarakat, mereka juga dapat mengklaim nilai kredit karbon sebagai pengakuan atas upaya mereka untuk menjaga lingkungan.