Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah memberlakukan sanksi administrasi terhadap 11 industri yang bertanggung jawab atas pencemaran udara di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
Hingga tanggal 24 Agustus, sudah ada 11 entitas yang dikenai sanksi administrasi sebagai bagian dari penegakan hukum,” kata Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar dalam Keterangan Pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, pada hari Senin.
Tindakan ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum yang melibatkan 100 anggota tim pengawas terhadap 351 industri, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang dicurigai sebagai penyebab pencemaran udara.
Industri yang diberi sanksi administrasi bergerak di berbagai sektor seperti stokpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan produksi arang.
Sanksi ini diberlakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian dengan standar yang seharusnya dipenuhi oleh industri tersebut,” jelasnya.
KLHK akan melanjutkan identifikasi melalui Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi yang berdekatan dengan stasiun pemantau udara milik Kementerian LHK.
Lokasi tersebut mencakup 120 unit usaha di Kecamatan Sumur Batu dan Bantargebang Kota Bekasi, 10 unit usaha di Lubang Buaya, Jakarta Timur, tujuh unit usaha di Tangerang, 15 unit usaha di Tangerang Selatan, serta 10 unit usaha di Bogor.
Siti Nurbaya menjelaskan, “Kami akan meneruskan langkah-langkah ini dalam 4 hingga 5 pekan ke depan, sesuai dengan laporan sebelumnya.”
Salah satu bentuk pencemaran udara yang terkait dengan industri di kawasan Lubang Buaya adalah produksi arang aktif menggunakan batok kelapa atau kayu keras, melibatkan pembakaran dan proses kimia. “Kayu tersebut dibakar, kemudian dicuci dengan asam, lalu dibakar lagi untuk meningkatkan daya serapnya. Arang aktif ini memiliki nilai jual yang tinggi saat diekspor karena bisa digunakan dalam berbagai bidang termasuk sebagai bahan obat,” ungkapnya.
Di samping itu, industri di kawasan tersebut juga terlibat dalam produksi baja, semen, dan pakan ternak.