KLHK Tingkatkan Transparansi dan Optimalkan Kebijakan Satu Peta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengoptimalkan kebijakan satu peta sebagai bagian dari program prioritas dalam pelaksanaan Nawa Cita. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, hak atas tanah, dan kebijakan nasional lainnya didasarkan pada data spasial yang akurat dan terintegrasi. Dalam upaya tersebut, KLHK telah mengambil berbagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas data geospasial.
Dalam acara One Map Policy Summit 2024 yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengungkapkan pencapaian terbaru terkait kebijakan satu peta. Menurutnya, KLHK telah berhasil mengoptimalkan aturan dan berbagi data secara terbuka dengan masyarakat. “Saya laporkan sudah ada skala peta 1 banding 50.000 sebanyak 25 informasi geospasial tematik yang telah terkompilasi dan terintegrasi 100%. Data ini dapat diakses publik secara real-time melalui situs web KLHK,” ujar Siti Nurbaya.
Kebijakan satu peta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul akibat kurangnya integrasi data spasial. Dengan adanya kebijakan ini, semua pihak dapat mengacu pada sumber data yang sama, mengurangi tumpang tindih informasi, dan meningkatkan akurasi perencanaan serta pengambilan keputusan. Kebijakan ini juga berfungsi untuk meningkatkan transparansi, menghindari konflik kepentingan, dan mempermudah pengawasan terhadap penggunaan sumber daya alam.
Siti Nurbaya menambahkan bahwa KLHK juga telah memperkuat unit pemetaan di daerah sesuai dengan arahan Kantor Staf Presiden (KSP). Hal ini meliputi standar data digital, kualitas dan kuantitas teknologi, infrastruktur, serta sumber daya manusia (SDM). Salah satu contoh nyata dari upaya ini adalah pengembangan sistem informasi geospasial hutan yang disebut SIGAP.
SIGAP (Sistem Informasi Geospasial Hutan) merupakan platform digital yang memungkinkan masyarakat untuk menjelajahi, memvisualisasikan, dan menganalisis data hutan Indonesia secara real-time. “SIGAP adalah sistem open source yang mempermudah akses informasi kepada publik. Ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan pelayanan, serta membantu strategi nasional pencegahan korupsi,” jelas Siti Nurbaya. SIGAP juga merupakan bagian dari komitmen KLHK untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung upaya pencegahan korupsi yang telah diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.
Selain itu, KLHK juga melaporkan kemajuan dalam penetapan kawasan hutan. Pada tahun 2023, kawasan hutan seluas 106 juta hektar telah ditetapkan secara administratif. Namun, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa proses pengukuhan kawasan hutan tersebut masih menunggu penyelesaian. “Data di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan pengukuhan sudah dilakukan, tetapi proses administratifnya masih perlu dilengkapi,” ujarnya.
Melalui berbagai inisiatif ini, KLHK berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan satu peta dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik. Dengan transparansi yang ditingkatkan dan data yang lebih akurat, diharapkan kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara, serta membantu mengatasi tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
KLHK akan terus berupaya untuk memperbaiki dan memperluas kebijakan satu peta agar lebih efektif dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memajukan tata kelola data spasial dan memastikan bahwa semua kebijakan nasional dapat dijalankan dengan dasar informasi yang solid dan terintegrasi.