KND : Kesetaraan Gender Merupakan Hak Pula bagi Perempuan Penyandang Disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan bahwa kesetaraan gender juga merupakan bagian tak terpisahkan dari hak-hak perempuan penyandang disabilitas, sehingga pemerintah seharusnya melibatkan mereka dalam proses pembangunan negara.
Komisioner KND, Rachmita Maun Harahap, menyatakan bahwa perempuan dengan penyandang disabilitas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam segala aktivitas, termasuk berpolitik, mendapatkan kesetaraan hukum, penghidupan yang layak, perlindungan keamanan, jaminan sosial, dan pendidikan sesuai dengan undang-undang.
“Artinya, kesetaraan berarti bahwa baik perempuan non-disabilitas maupun perempuan penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh hak-hak dasar sebagai manusia, tanpa adanya diskriminasi,” ungkap Rachmita di Jakarta pada Rabu.
Ia menekankan perlunya menghapus stigma untuk memastikan bahwa setiap perempuan dengan disabilitas mendapatkan perlakuan dan hak yang sama, termasuk dalam menikmati hasil pembangunan, baik dalam bentuk kebijakan maupun infrastruktur.
KND aktif melakukan advokasi kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan partisipasi penyandang disabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan, sekaligus menghapus stigma terkait disabilitas yang seringkali dianggap sebagai kelompok yang tidak mampu berpartisipasi.
“Kesetaraan gender harus diartikan dengan menghapus diskriminasi terhadap perempuan dengan disabilitas. Misalnya, stigma bahwa perempuan tuli dianggap tidak memiliki kemampuan komunikasi yang baik, padahal dengan bantuan bahasa isyarat, mereka bisa berkomunikasi. Hal ini menjadi tanggung jawab negara untuk memfasilitasi,” jelasnya.
Rachmita juga memberikan pesan kepada perempuan dengan disabilitas, baik fisik maupun non-fisik, untuk tetap semangat dalam berkarya dan memberikan edukasi kepada masyarakat luas agar stigma terhadap disabilitas dapat dihapuskan secara bertahap.
Dengan menghapus stigma dan memperjuangkan kesetaraan gender, kita dapat memastikan bahwa setiap perempuan, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan negara.