Kominfo Blokir Akun Medsos Kripto Binance dan KuCoin, Apa Penyebabnya?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah blokir akun Instagram milik beberapa perusahaan perdagangan mata uang kripto asing di Indonesia. Akun-akun Instagram resmi seperti Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, dan Mexc kini tidak dapat diakses di Indonesia. Saat membuka akun-akun tersebut, muncul pesan “Akun tidak tersedia di Indonesia” yang diikuti dengan penjelasan bahwa ini disebabkan oleh permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini.
Namun, akun X (sebelumnya Twitter) milik perusahaan-perusahaan perdagangan kripto tersebut masih dapat diakses. Sementara itu, akun Instagram dari dua platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, Tokocrypto dan Indodax, masih dapat diakses dan tidak diblokir oleh Kominfo.
CNBC Indonesia telah mencoba mengkonfirmasi alasan pemblokiran sejumlah platform perdagangan kripto asing kepada pihak Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun belum mendapatkan tanggapan.
Per Mei 2024, jumlah investor kripto di Indonesia tercatat sebesar 19,75 juta, melebihi jumlah investor pasar modal dalam negeri yang sebanyak 13 juta pada periode yang sama.
Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas mengenai influencer aset kripto yang marak di media sosial. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengingatkan tentang Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023. Peraturan tersebut melarang perusahaan perdagangan aset kripto untuk menawarkan produk mereka melalui iklan, kecuali melalui media resmi perusahaan.
Hasan menjelaskan bahwa aturan ini akan efektif setelah peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK selesai, yang diharapkan rampung pada Januari 2025.
Ia menekankan bahwa influencer dengan jumlah pengikut yang banyak di media sosial harus memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat mempengaruhi pengikutnya. Influencer diharapkan dapat memberikan edukasi, informasi, dan penyadaran yang baik terkait praktik investasi yang baik kepada pengikutnya.
Hasan juga mengingatkan bahwa jika influencer memberikan konten yang tidak sesuai dan merugikan pengikutnya, mereka bisa menghadapi risiko pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.