Kominfo : Data Masyarakat Indonesia Terlindungi oleh Hukum yang Kuat
Bandung, Penjuru – Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), data masyarakat Indonesia yang berada di platform dunia maya, dilindungi oleh hukum yang kuat, sehingga mereka tidak perlu merasa khawatir. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa keamanan data pengguna di Indonesia dijamin oleh setidaknya dua undang-undang, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kedua undang-undang ini mengatur larangan terhadap penyalahgunaan data.
“Keamanan data ada aturannya, kita punya UU ITE dan UU PDP sekarang. Intinya, menyalahgunakan (data) tidak boleh, dan penggunaan AI (kecerdasan buatan) pun sudah ada pedoman dari surat edaran,” ujar Semuel.
Pernyataan Semuel ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap langkah Amerika Serikat yang baru-baru ini merancang undang-undang yang berpotensi untuk melarang TikTok di negara tersebut. AS menyebut TikTok berbahaya bagi keamanan nasional, terutama dalam hal pengumpulan data pengguna dan potensi manipulasi konten.
Namun, Kemenkominfo menyatakan bahwa Indonesia tidak akan mengikuti langkah AS untuk membatasi aplikasi tersebut di Tanah Air. Semuel juga menambahkan bahwa polemik seputar TikTok di AS lebih berkaitan dengan perang dagang antara AS dan China.
TikTok sendiri telah mengklarifikasi kekhawatiran AS terhadap keamanan aplikasinya dan menegaskan bahwa seluruh data pengguna TikTok di AS disimpan oleh perusahaan Oracle yang berbasis di AS.
“Jadi kalau negara lain kita lihat, kita tidak ikut campur. Kalau mereka sedang perang dagang, biarkan saja,” kata Semuel.
Selain itu, Semuel juga mengungkapkan bahwa saat ini TikTok sedang dalam proses migrasi ke platform e-commerce Tokopedia, yang diharapkan selesai pada bulan April 2024. Proses migrasi ini diharapkan dapat membantu pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, yang dapat melakukan digitalisasi penjualan melalui platform e-commerce seperti TikTok-Tokopedia.