Kominfo Memutuskan Akses Internet dari 2 Negara Tetangga Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memutuskan jalur internet dari dua negara, yaitu Kamboja dan Filipina. Langkah ini diumumkan sebagai upaya terbaru pemerintah Indonesia dalam memerangi perjudian online di tanah air.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2024. Surat tersebut ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Dalam surat keputusan tersebut, Kementerian Kominfo meminta tiga hal kepada para penyelenggara NAP :
- Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina, dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.
- Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
- Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 19 Juni 2024.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Kominfo sebelumnya telah aktif melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terkait dengan perjudian online. Hingga beberapa minggu terakhir, sudah lebih dari 2,1 juta situs yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Proses pemblokiran tersebut dilakukan dengan menggunakan tiga mekanisme, termasuk kecerdasan buatan (AI) melalui sistem automatic identification system (AIS).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, menjelaskan bahwa AI melalui AIS banyak digunakan untuk mengidentifikasi situs perjudian online secara otomatis. Selain itu, patroli siber juga dilakukan secara manual oleh tim yang bekerja dalam tiga shift, serta laporan dari masyarakat turut dimanfaatkan sebagai salah satu sumber informasi.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengontrol dan memantau perjudian online di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan internet di negara ini.