Kominfo Mengantisipasi Ancaman “Deepfake” Menjelang Pemilu 2024
Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengingatkan pentingnya mengantisipasi fenomena deepfake yang mungkin mengejutkan masyarakat menjelang pemilu 2024.
Deepfake adalah jenis kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk membuat foto, audio, dan video palsu yang sangat percaya diri. Proses pembuatan deepfake menggunakan dua algoritma AI yang berbeda, diskriminator dan generator.
Saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Peran Media Pemerintah Dalam Menyukseskan Pemilu Damai 2024’ di Jakarta pada hari Kamis, Ustan mengungkapkan kekhawatirannya tentang fenomena deepfake ini.
Dia berpendapat bahwa penggunaan AI harus dipantau dan diantisipasi agar tidak disalahgunakan atau merugikan seseorang. Sebagai contoh, ia berbicara tentang pemilihan wali kota di Chicago, Illinois, AS, di mana video deepfake yang mengandung gambar Paul Vallas dengan suara yang mengecam kekerasan demonstran yang dilakukan oleh polisi tersebar luas. Vallas kalah dalam pemilihan sebagai akibatnya.
Menurut Ustam, kondisi tersebut harus menjadi peringatan bagi semua pihak menjelang pemilihan 2024. Oleh karena itu, ia berharap media pemerintah dapat memainkan peran penting sebagai lembaga yang memantau dan membersihkan konten di media sosial.
Selain itu, pada 22 Oktober, Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, menyatakan bahwa pedoman etika harus dibuat untuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam upaya mencegah gangguan informasi baru yang dapat muncul dari penggunaan AI.
Budi mengingatkan bahwa perkembangan AI membawa potensi gangguan informasi baru. Salah satu contohnya adalah teknologi Deepfake, yang memungkinkan pengguna memanipulasi gambar atau video untuk melakukan penipuan atau pembohongan publik.
Meskipun AI memiliki banyak manfaat dalam banyak hal, seperti menangani penipuan dan memberikan layanan pelanggan, penggunaan yang tidak etis seperti deepfake dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan.
Pemerintah telah mengembangkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020–2045 untuk mengikuti tren penggunaan AI yang semakin berkembang, dan Budi menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo sedang mengembangkan pedoman etika untuk penggunaan AI di Indonesia.
Dengan tindakan ini, diharapkan pada tahun 2030 AI akan menjadi kontributor besar terhadap PDB Indonesia. Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2021 dari Kementerian Kominfo juga mengatur klasifikasi baku lapangan industri aktivitas pemrograman berbasis AI.