Kominfo : Starlink Membayar Biaya Frekuensi Radio Rp23 Miliar per Tahun
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa biaya hak penggunaan (BHP) Starlink, layanan internet berbasis satelit yang baru saja diluncurkan di Indonesia, mencapai Rp23 miliar per tahun. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, merujuk pada regulasi yang berlaku.
Menurut Ismail, besaran BHP ISR (Izin Stasiun Radio) untuk layanan satelit seperti Starlink sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023. Ismail menegaskan bahwa angka Rp23 miliar per tahun ini adalah yang sebenarnya, mengklarifikasi rumor sebelumnya yang menyebutkan bahwa Starlink hanya membayar Rp2 miliar per tahun.
Regulasi mengenai BHP ISR telah melalui serangkaian konsultasi publik dengan pemangku kepentingan dan harmonisasi dengan kementerian terkait lainnya. Ismail menjelaskan perbedaan antara BHP ISR Satelit yang tidak bersifat eksklusif dengan BHP IPFR (Izin Pita Frekuensi Radio) Seluler yang bersifat eksklusif.
Ismail juga mengklarifikasi mengenai kemungkinan Starlink memberikan layanan langsung ke handset atau telepon pelanggan seluler di Indonesia, menyebutkan bahwa hal ini saat ini tidak memungkinkan karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Keseluruhan, regulasi terkait BHP ISR untuk layanan satelit seperti Starlink menekankan penggunaan pola sharing frekuensi yang tidak eksklusif, serta durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan dengan IPFR. Evaluasi tahunan terhadap hak labuh juga merupakan bagian dari kewajiban bagi satelit asing yang beroperasi di Indonesia.
Artikel ini memperjelas posisi Kominfo terkait regulasi dan implementasi Starlink di Indonesia, serta upaya untuk mengatur penggunaan frekuensi yang meminimalkan potensi interferensi dengan layanan jaringan seluler yang ada.