Komisi I DPR Meminta Pihak dalam Konflik Palestina dan Israel untuk Memulai Dialog
Jalur Dialog dan Solusi untuk Konflik Palestina dan Israel Dibahas oleh Ketua Komisi I DPR RI
Meutya Hafid, ketua Komisi I DPR RI, mengatakan bahwa dia mengajak semua pihak yang terlibat dalam konflik antara Palestina dan Israel untuk mempertimbangkan jalan dialog dan solusi jangka pendek dan panjang.
“Komisi I DPR RI meminta semua pihak yang berkonflik untuk menghentikan segala bentuk provokasi dan mulai memikirkan jalur dialog, dan solusi jangka pendek serta jangka panjang,” kata Meutya.
Solusi jangka pendek, menurutnya, adalah dengan menghentikan kekerasan, baik yang dilakukan oleh Israel maupun Hamas. Dia juga mengatakan bahwa semua negara, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, Iran, dan Lebanon, mendukung upaya mereka untuk mencapai perdamaian melalui solusi jangka panjang yang dikenal sebagai “solusi dua negara”. Solusi ini akan menghasilkan negara Palestina yang merdeka berdasarkan hukum internasional dan parameter internasional yang disepakati.
Meutya Hafid menekankan bahwa konflik antara Israel dan Palestina memiliki sejarah panjang dan dimulai pada tahun 1948, ketika Israel mengambil alih wilayah Palestina. Selain itu, konflik ini disebabkan oleh kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina selama bertahun-tahun.
Selain itu, Komisi I DPR RI meminta PBB untuk lebih aktif berpartisipasi dalam memulai perundingan dan menyelesaikan konflik utama antara Israel dan Palestina. Diharapkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat memainkan peran penting dalam mencapai perdamaian yang berkelanjutan.
Meutya Hafid menekankan bahwa Pemerintah Indonesia harus berkomitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina sesuai dengan amanat konstitusi yang menentang penjajahan. Selain itu, dia meminta Kementerian Luar Negeri RI untuk memastikan keamanan Warga Negara Indonesia (WNI) di daerah konflik di Gaza dan Tepi Barat, serta untuk segera memulai evakuasi WNI yang berada di Gaza.
Dalam Pembukaan Konstitusi 1945, tujuan Indonesia adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Oleh karena itu, tindakan ini diambil.