Komisi II Mendorong KPU untuk Menyusun Regulasi Terkait Pemilih yang Belum Memiliki KTP
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyusun regulasi terkait isu pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik, namun sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Aminurokhman menyatakan bahwa ia menerima aspirasi dari lapangan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, mengenai sejumlah pemilih yang belum memiliki KTP fisik, sehingga kepastian hak pilih mereka menjadi tidak jelas. Menurutnya, KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak dapat menanggapi kasus ini karena belum ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pernyataan Aminurokhman ini disampaikan selama Kunjungan Kerja Spesifik Tim Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (30/1).
Aminurokhman menekankan bahwa meskipun Ketua KPU RI telah memberikan pernyataan terbuka mengenai masalah ini, namun perlu adanya regulasi resmi. Hal ini akan memungkinkan pemilih yang belum memiliki KTP fisik, namun terdaftar di DPT, untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
Komisi II DPR mendesak KPU untuk segera menyusun surat regulasi atau petunjuk teknis terkait permasalahan ini. Aminurokhman menegaskan bahwa hak pilih warga negara tidak boleh hilang hanya karena masalah administrasi kependudukan. Menurutnya, dengan adanya identitas, NIK yang tertera di KK, dan batas usia yang jelas, tidak ada alasan untuk meragukan hak pilih pemilih tersebut.
Dia menekankan urgensi tanggapan cepat dari KPU RI terkait persoalan administrasi ini, sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan regulasi tersebut di seluruh Indonesia.