spot_img

Komisi IX DPR Mendorong Kemenaker Menyiapkan Aturan THR untuk Pengemudi Ojol

Date:

Komisi IX DPR Mendorong Kemenaker Menyiapkan Aturan THR untuk Pengemudi Ojol

Bandung, Penjuru – Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyusun regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).

“Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa semua pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024,” ungkap Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/3).

Rapat kerja antara Komisi IX dan Kementerian Ketenagakerjaan mengangkat topik pelaksanaan THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lainnya pada tahun 2024.

Felly menjelaskan bahwa Komisi IX mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan studi dan kerja sama terhadap implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.

Selain itu, Komisi IX DPR juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengkaji perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online tidak termasuk dalam konteks kewajiban, tetapi sebatas imbauan sebagai bentuk niat baik.

“Marilah kita menganggap ini sebagai niat baik dari pihak kami, meskipun tidak termasuk dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya.

Dengan demikian, upaya Komisi IX DPR RI untuk mendorong penyusunan regulasi perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian THR bagi pengemudi ojek online, merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...