Setelah insiden kematian seorang siswa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Lampung, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengusulkan untuk memasang sistem televisi sirkuit tertutup atau kamera pengawas (CCTV) di semua SPN.
Poengky Indarti, anggota Komisi Kepolisian Nasional, mengatakan bahwa untuk memantau pendidikan siswa dan guru, CCTV disarankan di seluruh SPN. Ia mengatakan bahwa CCTV harus ditempatkan di lokasi strategis seperti lapangan, area belajar-mengajar, ruang kelas, ruang pengajar, dan asrama siswa.
Kompolnas menyatakan bahwa jumlah kamera CCTV di sekolah SPN Kemiling terbatas dalam kaitannya dengan insiden kematian siswa. Akibatnya, pengawasan terhadap pergerakan siswa dan guru selama peristiwa tersebut menjadi lebih terbatas. Poengky Indarti menekankan bahwa area tempat belajar-mengajar harus dipasang kamera CCTV.
Anggota Kompolnas langsung pergi ke Polda Lampung untuk mengawasi penyelidikan kematian siswa SPN Kemiling. Para perwakilan dari Kompolnas, termasuk Ketua Harian Benny Mamoto dan Poengky Indarti, hadir dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, untuk memantau perkembangan penanganan peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Propam dan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung memberikan informasi kepada Kompolnas tentang rincian insiden kematian Advent Pratama Telaumbauna. Informasi yang dikumpulkan mencakup pemeriksaan Bidang Propam terhadap 47 orang dan Dirreskrimum terhadap 49 orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut. Dilakukan juga pemeriksaan di lokasi kejadian dan rekonstruksi peristiwa.
Penyelidikan kematian siswa SPN Lampung ini menggunakan pendekatan investigasi kriminal ilmiah. Penyidik saat ini menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Adam Malik di Lampung untuk mengetahui penyebab pasti kematian siswa tersebut.
Kapolda Lampung, Helmy Santika, sebelumnya telah mengundang pihak-pihak eksternal, seperti Kompolnas, Ombudsman RI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), untuk mempelajari kematian Advent Pratama Telaumbauna, siswa SPN Kemiling. Ini dilakukan untuk menjamin bahwa penanganan insiden dilakukan secara profesional, objektif, komprehensif, akuntabel, dan transparan.
Dalam pendidikan bintara Polri, Advent Pratama Telaumbauna diduga meninggal dunia karena kelelahan setelah mengikuti apel siang di Lapangan SPN Kemiling, Polda Lampung. Diduga karena kelelahan di dalam baris, dia pingsan dan menerima pertolongan pertama sebelum akhirnya meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.