Komisi Yudisial Melindungi Pegawai Non-ASN Melalui Program BPJAMSOSTEK
Bandung, Penjuru – Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pendaftaran pegawai non-ASN di lembaga tersebut ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) BPJAMSOSTEK, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang berdampak sosial dan ekonomi.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba, Didin Haryono, hal ini merupakan implementasi dari Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan semua lembaga/badan negara, kementerian, pemerintah daerah untuk menjamin pegawai non-ASN untuk didaftarkan dalam program BPJAMSOSTEK, dan Komisi Yudisial adalah salah satu dari lembaga tersebut,” ujarnya.
KY telah mendaftarkan 27 pegawai non-ASN ke dalam empat program sekaligus, yang ditandai dengan penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan di Kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/3).
Program yang diikuti oleh pegawai non-ASN termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Manfaat yang diperoleh oleh pegawai non-ASN antara lain adalah biaya pengobatan tanpa batas jika terjadi kecelakaan kerja. Didin menjelaskan bahwa jika seorang tenaga kerja meninggal dunia karena alasan apapun, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. “Jika kecelakaan kerja menyebabkan kematian, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, dan jika pegawai memiliki anak, mereka akan menerima bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua orang anak,” tambahnya.
Didin juga menekankan bahwa pegawai non-ASN memiliki peran penting dalam kontribusinya terhadap pembangunan dan kemajuan Republik Indonesia, sehingga mereka layak untuk mendapatkan perlindungan jamsostek yang setara dengan kinerja mereka. “Dengan adanya perlindungan ini, sektor non-ASN akan merasa lebih aman dalam menjalankan tugas mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja,” katanya.
Penyerahan sertifikat dan kartu BPJAMSOSTEK dilakukan oleh tim BPJS Ketenagakerjaan dan diterima langsung oleh seorang perwakilan pegawai non-ASN KY, Irfan.