Komnas HAM Menyampaikan Catatan dari Pemantauan Pemilu 2024
Bandung, Penjuru – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan beberapa catatan sebagai hasil pemantauan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
Dari siaran pers yang diterima di Jakarta pada Jumat, beberapa catatan tersebut termasuk lemahnya komitmen dalam pemenuhan hak-hak kelompok perempuan dan disabilitas, tingginya angka kematian petugas pemilu, netralitas aparatur negara yang dipertanyakan, serta munculnya konflik kekerasan pasca-pemilu di beberapa wilayah.
Atas catatan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah imbauan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan, “Komnas HAM mengimbau para peserta pemilu, baik partai politik, pasangan calon, maupun kandidat yang merasa haknya dirugikan atau dicurangi dalam proses pemilu, untuk menggunakan cara-cara konstitusional dan sejalan dengan aturan-aturan hukum.”
Tak hanya itu, Komnas HAM juga memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang menyuarakan aspirasinya agar melakukannya dengan cara damai. Pramono menekankan, “Komnas HAM mengimbau pihak-pihak yang menyuarakan kemunduran demokrasi atau kecurangan pemilu agar sikap tersebut diekspresikan dengan cara damai dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.”
Lebih lanjut, kepada aparat keamanan, Komnas HAM mengingatkan untuk menghormati pihak-pihak yang menyuarakan pendapat mereka, mengingat hal tersebut merupakan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pramono menambahkan, “Oleh karena itu, aparat keamanan diharapkan untuk bersikap proporsional dan menghindari tindakan kekerasan, termasuk kriminalisasi dan intimidasi.”
Terakhir, Komnas HAM memberikan imbauan kepada calon presiden dan wakil presiden terpilih serta pemerintahan ke depan untuk tetap menjadikan prinsip-prinsip HAM sebagai landasan dalam menyusun program pembangunan, termasuk proyek strategis nasional (PSN). Pramono menyimpulkan, “Dengan demikian, proses pembangunan, baik di bidang politik, hukum, dan keamanan, maupun di bidang sosial, ekonomi, dan budaya, tidak akan membawa dampak pelanggaran HAM bagi warga negara, terutama kelompok rentan.”