Komnas HAM RI Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Penanganan TPPO
Karena kejahatan lintas negara ini terkait erat dengan pelanggaran hak dasar manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia telah memprioritaskan pendekatan berbasis HAM saat menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ASEAN.
Di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM RI, berbicara di Konferensi Regional ASEAN tentang TPPO. Dia menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penanganan TPPO harus mempertimbangkan hak asasi manusia secara menyeluruh saat menganalisis kasus. Untuk menangani TPPO, berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Polisi, dan lembaga terkait lainnya berpartisipasi.
Menurutnya, TPPO mencakup berbagai jenis pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perbudakan, eksploitasi seksual, eksploitasi anak, tenaga kerja paksa, pernikahan paksa, dan perempuan, anak-anak, migran, pengungsi, dan penyandang disabilitas.
Di kawasan ASEAN, ada banyak pekerja migran, dengan perkiraan 10 juta orang setiap tahunnya, dan sekitar 50 persennya adalah perempuan. Karena banyak pekerjaan di luar negeri yang membutuhkan keterampilan perempuan, seperti asisten rumah tangga atau pekerja domestik, pekerja migran perempuan dianggap rentan menjadi korban TPPO.
Atnike Nova Sigiro menekankan bahwa calon pekerja migran harus diberi pengetahuan dan perlindungan yang memadai sebelum mereka berangkat, serta prosedur perlindungan yang harus ada di negara tujuan mereka.
Jumlah korban perdagangan orang telah meningkat secara signifikan, menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dari 297 orang pada tahun 2018 menjadi 752 orang pada tahun 2022. Pada bulan Juni 2023, Mabes Polri melaporkan bahwa 1.006 orang menjadi korban perdagangan orang yang dikirim ke luar negeri sebagai pekerja ilegal dan sebagai pekerja domestik.
Banyak warga Indonesia menjadi korban perdagangan orang dengan modus penipuan online (scamming) di Vietnam, Kamboja, dan beberapa negara ASEAN lainnya, menurut Komnas HAM RI. Di sisi lain, Komnas HAM RI juga menangani kasus perdagangan orang yang melibatkan warga Thailand dan Kamboja yang dipekerjakan sebagai anak buah kapal di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku pada tahun 2015.
Pendekatan yang berbasis HAM dianggap sangat penting untuk melindungi hak asasi manusia di bawah yurisdiksi yang mencakup bukan hanya warga negara Indonesia dalam menghadapi tantangan TPPO yang melibatkan lintas negara ini.