Komnas Perempuan Dorong KPU untuk Mengantisipasi Kelelahan Petugas Pemilu
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya langkah antisipatif yang harus diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar insiden meninggal dan sakitnya petugas pemilu di tingkat bawah, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tidak terulang pada Pemilu 2024.
Anggota Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, mengungkapkan keprihatinannya dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (1/2). Dia mengatakan, “Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diharapkan dapat mengambil langkah-langkah antisipatif agar kejadian meninggal dan sakitnya penyelenggara pemilu di tingkat bawah tidak terulang pada Pemilu 2024.”
Pada Pemilu 2019, tercatat adanya korban di kalangan penyelenggara pemilu, terutama di tingkat bawah seperti KPPS dan PPS. Veryanto Sitohang mengingatkan bahwa pada Januari 2020, Ketua KPU, Arif Budiman, menyampaikan bahwa sebanyak 894 penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 5.175 mengalami sakit akibat kelelahan selama Pemilu 2019.
Tidak hanya itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan juga menyoroti pentingnya KPU memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Dengan approachingnya Pemilu 2024, yang dijadwalkan dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 untuk masa kampanye, diikuti oleh masa tenang pada 11-13 Februari, serta pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024, Komnas Perempuan menekankan perlunya perhatian yang serius terhadap kesejahteraan dan keamanan para penyelenggara pemilu, seiring dengan upaya maksimal untuk memastikan setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum.