Komite Perempuan Meminta Pemerintah Menjamin Layanan yang Diberikan kepada Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender
Komite Perempuan meminta pemerintah untuk memastikan bahwa perempuan yang menjadi korban kekerasan berbasis gender tidak disebabkan oleh tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dapat menerima layanan medis dan pemulihan.
Retty Ratnawati, anggota Komnas Perempuan, berterima kasih atas undang-undang omnibus UU Kesehatan yang menegaskan hak kesehatan reproduksi, termasuk akses ke perawatan kesehatan dan pemulihan akibat TPKS, sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia juga menekankan betapa pentingnya memberikan layanan dan pemulihan kepada perempuan korban kekerasan berbasis gender lainnya, seperti korban KDRT yang mengalami kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan siber.
Selain itu, Komnas Perempuan menekankan betapa pentingnya fasilitas yang menyediakan layanan pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender dalam keadaan bencana dan pasca bencana.
Ketidakhadiran undang-undang yang menangani masalah layanan aborsi aman bagi perempuan juga menjadi perhatian. Meskipun UU Kesehatan telah mencantumkan hal ini sesuai dengan UU KUHP, diperlukan fasilitas aborsi yang aman, berkualitas, dan mudah diakses, terutama bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan.
Komnas Perempuan berharap Kementerian Kesehatan terus memenuhi peraturan ini dan menetapkan rumah sakit yang ditunjuk untuk menyediakan layanan aborsi yang berkualitas dan profesional.
Maria Ulfah Anshor, anggota Komnas Perempuan, menekankan pertanyaan tentang di mana dan oleh siapa aborsi aman dapat dilakukan, serta bagaimana izin diberikan, apakah laporan polisi cukup atau perlu menunggu putusan pengadilan. Untuk menjamin layanan yang sesuai dengan standar profesional dan etika, semua hal ini harus dijelaskan dengan jelas.