Tony Richard Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), mendorong pemerintah untuk menciptakan lembaga donor organ di Indonesia untuk menghentikan perdagangan ginjal yang ilegal. Ia menyatakan bahwa banyak orang di Indonesia menghadapi kesulitan saat ingin mendonorkan organ mereka karena tidak ada lembaga donor organ.
Dengan demikian, para calon pendonor ini menjadi sasaran eksploitasi oleh individu yang tidak bertanggung jawab melalui transaksi jual beli organ yang melanggar hukum. Untuk memberi pasien yang membutuhkan organ di Indonesia, KPCDI menekankan pentingnya pembentukan lembaga donor organ.
Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi donor organ, pemerintah juga disarankan untuk menerapkan sistem seperti daftar tunggu pasien, registrasi donor, skala prioritas, dan kartu pendonor untuk membuat proses pendataan menjadi lebih profesional.
Tony mengatakan bahwa banyak orang menginginkan transplantasi ginjal karena, bagi mereka yang menderita penyakit ginjal kronik dan menjalani terapi cuci darah, satu-satunya cara untuk memiliki kualitas hidup yang lebih baik seperti orang yang sehat.
Biaya transplantasi ginjal, yang saat ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lebih murah dalam jangka panjang daripada cuci darah, yang sangat mahal.
Tony juga mengatakan bahwa jika tidak ada lembaga donor organ di Indonesia, para pendonor sukarela mungkin takut terhadap tindakan kriminal yang terkait dengan perdagangan organ ilegal. Selain itu, rumah sakit dan dokter mungkin menolak operasi transplantasi ginjal karena khawatir tentang organ yang dibeli secara ilegal.
Menurut KPCDI, lembaga donor organ yang dibentuk harus serupa dengan donor darah di Palang Merah Indonesia (PMI), yang diakui oleh pemerintah dan dianggap aman bagi pasien. Sebelumnya, kasus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja terungkap di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut melibatkan 12 tersangka dan nilai transaksi mencapai Rp24,4 miliar. Para terdakwa dipenjara berdasarkan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).