spot_img

Konsekuensi Jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik

Date:

Konsekuensi Jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik

Penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan. Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan menerima surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Konfirmasi bertujuan untuk memverifikasi apakah benar pelanggaran telah dilakukan.

Dilansir dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui HTTPS://ETLE-PMJ.INFO/ID/CONFIRM atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan mendapat email yang berisi tanggal dan lokasi pengadilan. Mereka juga akan menerima SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Pembayaran denda harus dilakukan maksimal 15 hari setelah tanggal pelanggaran.

Namun, Apa Yang Terjadi Jika Pelanggar Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda hingga batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi. Sanksi tersebut berupa pemblokiran sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemblokiran STNK mengakibatkan mobil atau sepeda motor menjadi tidak terdaftar atau berstatus bodong. Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemblokiran data STNK dapat dilakukan oleh unit pelaksana regident ranmor.

Sanksi tersebut akan diterapkan sampai pelanggar membayar denda tilang elektronik. Untuk melepas status blokir STNK, pemilik kendaraan harus membayar dan melunasi denda tilang.

Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?

Masyarakat Dapat Mengecek Apakah Kendaraannya Terkena Tilang Elektronik Secara Online. Caranya adalah sebagai berikut :

  1. Kunjungi laman HTTPS://ETLE-PMJ.INFO/ID/CHECK-DATA
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Isi seluruh data tersebut dan klik tombol “Cek Data“.
  4. Sistem akan mencari informasi sesuai dengan data yang dimasukkan.
  5. Jika kendaraan melakukan pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe pelanggaran.
  6. Jika muncul pemberitahuan “No Data Available“, artinya tidak ada pelanggaran yang tercatat sesuai dengan data kendaraan.

Berikut Jenis Pelanggaran Lalu Lintas & Besaran Denda Tilang Elektronik :

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan : Rp 500.000
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda 4 : Rp 250.000
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar : Rp 750.000
  4. Melanggar batas kecepatan : Rp 500.000
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat : Rp 500.000
  6. Berkendara melawan arus : Maksimal Rp 500.000
  7. Melanggar lampu merah : Rp 500.000
  8. Tidak menggunakan helm: Rp 250.000
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang : Maksimal Rp 250.000
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor : Rp 100.000
  11. Pelanggaran ganjil-genap : Maksimal Rp 500.000
  12. Kelebihan daya angkut dan dimensi : Rp 500.000 Hingga Rp 24 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...