Korban Penganiayaan Melaporkan Oknum Polisi ke Divisi Profesi
Komisi Penasehat Hukum Anak Korban Penganiayaan Laporkan Anggota Polri ke Propam dan Wassidik
Anggota Polri berinisial T dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Pengawas Penyidikan (Wassidik) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus tersebut oleh tim penasihat hukum anak korban penganiayaan berinisial GF (4).
Penasehat hukum korban, Mahal Tri Ramadani, mengatakan bahwa laporan telah disampaikan baik ke Propam maupun Wassidik. Penasehat hukum mengatakan bahwa pelaporan ke Propam karena etika kelembagaan, sedangkan ke Wassidik karena tindakan anggota Polri dalam proses penyelidikan.
Kasus ini bermula ketika anak korban GF yang memiliki kebutuhan khusus diduga dianiaya oleh terapis yang bekerja di salah satu yayasan terapi SLB di Makassar. Penyelidikan berlangsung selama tujuh bulan, dan anggota polisi berinisial T diduga sering meminta sesuatu kepada ibu korban dengan alasan untuk mempercepat penyelidikan.
Ramadani menyatakan bahwa Propam melaporkan dugaan permintaan terus-menerus kepada ibu korban, seperti meminta pembayaran cukur rambut, bensin, dan pizza.
Pada bulan April, Iptu Syahuddin Rahman, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai. Rahman menyatakan bahwa dia tidak mengetahui dugaan permintaan yang disebutkan oleh penasehat hukum.