Korlantas Polri : Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK KTP Mulai Tahun 2025
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana untuk menggantikan nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengumumkan bahwa rencana tersebut akan diterapkan mulai tahun 2025. “Insyaallah tahun depan, kita kan harus tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan,” ujarnya kepada Kompas.com pada Jumat (24/5/2024).
Nomor SIM Diganti NIK mulai 2025
Yusri menjelaskan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan data tunggal dengan menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia. Kebijakan data tunggal ini sebelumnya telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan memadankan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan NIK. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. “Nah, polisi sudah antusias dengan single data. Single data itu, misalnya, buka NIK langsung keluar (informasi) KTP dan SIM, itu namanya single data lebih praktis,” kata Yusri.
Bertahap Menyesuaikan Perpanjangan SIM
Yusri menegaskan bahwa kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK tidak berarti bahwa masyarakat harus membuat SIM di tempat tinggal sesuai dengan KTP mereka. Menurutnya, selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat dapat memilih kantor polisi mana pun untuk membuat SIM. Selain itu, SIM saat ini berlaku secara nasional, sehingga dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait penerapan kebijakan ini, Yusri menjelaskan bahwa tidak semua pemilik SIM harus mengganti surat mengemudi mereka dengan yang mencantumkan NIK. Pergantian tersebut hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan SIM baru. “Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru (baru pakai NIK). Misalnya jika tahun depan saya berlakukan tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai (NIK),” jelasnya.
Meskipun demikian, syarat dan cara membuat SIM tetap sama seperti biasanya. Pemohon harus memenuhi persyaratan usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik. Selain itu, pemohon juga perlu memiliki KTP dan mengisi formulir permohonan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.