KPAI Menjamin Anak-anak Saksi Bunuh Diri di Stasiun Kereta Api Akan Mendapatkan Bantuan Psikis
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan bahwa anak-anak yang menyaksikan kejadian bunuh diri di salah satu stasiun kereta api di Jakarta akan mendapatkan pendampingan psikis dan treatment untuk mengatasi trauma.
Dihubungi di Jakarta pada hari Selasa, Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyatakan, “Pendampingan psikis dan pengobatan trauma akan dilakukan melalui koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Jakarta dan Puskesmas setempat.”
Ia menyatakan bahwa KPAI sangat mengutuk kejadian bunuh diri tersebut yang juga disaksikan langsung oleh sejumlah anak.
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, anak memiliki hak untuk dilindungi dari terlibat dalam peristiwa yang melibatkan kekerasan.
Diyah Puspitarini menyatakan bahwa KPAI akan memastikan kondisi anak-anak yang berada di lokasi kejadian sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menangani masalah ini. Ini termasuk pengobatan dan rehabilitasi fisik, mental, dan sosial. Mereka juga harus berusaha mencegah penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Selain itu, selama pengobatan dan setelah pemulihan, pendampingan psikososial juga akan diberikan.
Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak mematuhi langkah perlindungan khusus ini.
KPAI juga mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan khusus terhadap anak-anak dalam mengakses fasilitas publik, terutama jalur lintasan kereta api.
“Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan tanggung jawab bersama dalam memastikan keselamatan mereka,” tambahnya.